Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraiam Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat