Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan mengenai kelas jabatan dan persediaan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perubahan tersebut meliputi daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai, serta daftar nama jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya, kelas jabatan, dan persediaan pegawai. Selain itu, peraturan ini juga memuat tabel hasil evaluasi jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, serta tabel hasil evaluasi jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat