Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2020

Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya dalam Pengelolaan Toko Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan Gubernur ini mencakup penugasan kepada PT Benuanta Kaltara Jaya untuk mengelola Toko Indonesia di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pengelolaan ini didukung oleh pendanaan yang mencakup penyertaan modal, subsidi, pemberian pinjaman, dan hibah, serta didukung oleh Pemerintah Daerah melalui kemudahan perizinan dan perlindungan sebagai objek vital. Dalam kondisi kahar (force majeure) yang mengganggu pelaksanaan perdagangan dan distribusi komoditi bahan pokok dan penting lainnya, penugasan ini dapat dievaluasi oleh Pemerintah Daerah. PT Benuanta Kaltara Jaya diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan penugasan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan kepada Gubernur melalui Disperindagkop dan UKM. Pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan penugasan dilakukan oleh Gubernur melalui Disperindagkop dan UKM, sementara pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya dalam Pengelolaan Toko Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan