Materi pokok dalam Peraturan Gubernur ini mencakup penugasan kepada PT Benuanta Kaltara Jaya untuk mengelola Toko Indonesia di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pengelolaan ini didukung oleh pendanaan yang mencakup penyertaan modal, subsidi, pemberian pinjaman, dan hibah, serta didukung oleh Pemerintah Daerah melalui kemudahan perizinan dan perlindungan sebagai objek vital. Dalam kondisi kahar (force majeure) yang mengganggu pelaksanaan perdagangan dan distribusi komoditi bahan pokok dan penting lainnya, penugasan ini dapat dievaluasi oleh Pemerintah Daerah. PT Benuanta Kaltara Jaya diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan penugasan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan kepada Gubernur melalui Disperindagkop dan UKM. Pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan penugasan dilakukan oleh Gubernur melalui Disperindagkop dan UKM, sementara pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat