PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA ATAS PELAYANAN TEMPAT REKREASI, PARIWISATA, DAN OLAHRAGA
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2024/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
ABSTRAK: |
- a. bahwa retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi,
pariwisata, dan olahraga sebagai salah satu sumber
pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi jasa usaha
atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
berdasarkan hasil peninjauan kembali agar sesuai dengan
perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian
Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dapat menetapkan tarif retribusi hasil
peninjauan melalui peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa
Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan
Olahraga;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat
rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana diatur dalam Lampiran II angka VI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2024.
- Jumlah Halaman: 1 HLM; Lampiran: 6 HLM
|