BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN HARIAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, BD.2009/No. 2A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Makanan Dan Minuman Harian Bagi Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan biaya makanan dan minuman harian bagi Bupati Tegal
Dan Wakil Bupati Tegal telah ditetapkan dengan .Keputusan Bupati Tegal
Nomor 010/1281/2006 tentang Penetapan Biaya Makanan dan Minuman
Harian Bagi Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal; bahwa dengan adanya perubahan harga barang-barang, perlu dilakukan
penyesuaian atas biaya makanan dan minuman harian bagi Bupati Tegal dan Wakil Bupati Tegal; bahwa mendasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Biaya Makanan dan Minuman Harian Bagi Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya makanan dan minuman harian Bupati Tegal, Wakil Bupati Tegal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
- Keputusan Bupati Tegal Nomor 010/1281/2006 dicabut.
- 2 hal
|