Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 16 BAB dan 165 Pasal yang terdiri dari BAB 1 tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, BAB V tentang Perencanaan Kebutuhan BMD, BAB VI tentang Pengadaan, BAB VII tentang Penggunaan, BAB VIII tentang Pemanfaatan, BAB IX tentang Pengamanan dan Pemeliharaan, BAB X tentang Penilaian, BAB XI tentang Pemindahtanganan, BAB XII tentang Pemusnahan, BAB XIII tentang Penghapusan, BAB XIV tentang Penatausahaan, BAB XV tentang Pengawasan dan Pengendalian, BAB XVI tentang Pengelolaan BMD Oleh Badan Layanan Umum Daerah, BAB XVII tentang BMD Berupa Rumah Tangg, BAB XVIII tentang Ganti Rugi dan Sanksi, BAB XIX tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB XXI tentang Ketentuan Peralihan, dan BAB XXII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Selatan
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tapaktuan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan