Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp 971.631.944.000,00 bertambah sejumlah Rp64.538.343.000,00 sehingga menjadi Rp 1.036.170.287.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat