Peraturan ini berisikan 13 BAB dan 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Sumber Pendanaan, BAB IV tentang Penentuan Besaran, BAB V tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, BAB VI tentang Persyaratan Pengajuan, BAB VII tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VIII tentang Prioritas Penggunaan, BAB IX tentang Pengelolaan, BAB X tentang Pelaporan, BAB XI tentang Pertangggungjawaban, BAB XII tentang Pengawasan, BAB XIII tentang Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat