Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kewenangan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Daerah; Penyelenggaraan Kewenangan; Ketentuan Lain dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat