ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas, Perikanan telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 64
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan dinamika penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Dinas, Penkanan, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan perombangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perikanan.
pemerintahan daerah sena perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan
rugas dan fungsi Dina, Penkanan, aehingga perlu
diganti;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) scbagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Apara1ur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
(Lembaran Negara Republik lndone3ia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang·
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ker:Ja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tenta.ng
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Hornor 41, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indcneeia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor lndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan ataa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negen Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6)
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|