Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KOMPONEN GAJI; GAJI INDUK, RAPEL/KEKURANGAN GAJI, GAJI TERUSAN, GAJI SUSULAN, GAJI BULAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA; SURAT KETERANGAN PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat