Peraturan ini berisikan 16 BAB dan 270 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB IV tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB VIII tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB X tentang Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BAB XI tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII tentang Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV tentang Pengaturan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB XVI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat