Secara umum, peraturan ini berisi ketentuan mengenai perubahan atau penyesuaian aturan terkait pelaksanaan BBN-KB di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dengan poin-poin penting sebagai berikut Perubahan Tarif atau Ketentuan Bea Balik Nama, Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan, Penyesuaian terhadap Kebijakan Daerah, Pengaturan Teknis Pelaksanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat