Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2008

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8.A Tahun 2008 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf 2, Pasal 2 huruf 1 dan huruf 3, Pasal 3 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8.A Tahun 2008 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
29 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2008
Tanggal Berlaku
29 Juli 2008
Sumber
BD.2008/No. 24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 8.A Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan