Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011. Penetapan batas Jumlah SPP-UP adalah sebesar belanja langsung non modal dibagi 11 (sebelas). Batas jumlah SPP-UP pada SKPD di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat