Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. Kriteria, Penggunaan dan Klasifikasi Hibah; b. Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah: c. Perjanjian Hibah; dan d. Tata cara Tata Cara Pengesahan Hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat