Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2007 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 5 diubah, Pasal 7 diubah, dan Pasal 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat