Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 32 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Honorer Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2007 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 5 diubah, Pasal 7 diubah, dan Pasal 9 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Honorer Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
06 November 2012
Tanggal Pengundangan
07 November 2012
Tanggal Berlaku
07 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Honorer Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan