Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas; Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas; Tim Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat