TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Kepada Pegawai Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan kinerja Pegawai Dinas Pelayanan
Terpadu Kabupaten Tegal maka berdasarkan pertimbangan
obyektif Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipandang perlu memberi
tambahan penghasilan kepada Pegawai Dinas Pelayanan
Terpadu Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran
untuk pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Dinas
Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tegal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Bagi Pegawai Dinas Pelayanan Terpadu
Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegat Nomor 04 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif kepada Pegawai Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2008.
- Keputusan Bupati Tegal Nomor 840/437 Tahun 2007 dicabut.
- 4 hal
|