1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 8. TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; 9. TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI; 10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. KETENTUAN LAIN-LAIN; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PERALIHAN; 16. KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat