Materi dari Perbup ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai yang Bertugas dan/atau diperbantukan di Kabupaten Bangka Barat, Pegawai Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak yang diikutsertakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 6 Seri A), diubah antara lain Ketentuan Pasal 1 angka 27, angka 28, dan angka 29 diubah serta ditambahkan satu angka yaitu angka 31, Ketentuan Pasal 2 ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dan ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah dan ditambahkan lima ayat yaitu ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat