Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp998.444.140.341,00 bertambah sebesar Rp108.293.794.841,00 dari semula sebesar Rp890.150.345.500,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat