Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 78 Tahun 2023

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp998.444.140.341,00 bertambah sebesar Rp108.293.794.841,00 dari semula sebesar Rp890.150.345.500,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 9 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan