Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemenuhan Indeks Kota Kreatif, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Indikator Pemenuhan Indeks Kabupaten/Kota Kreatif Kabupaten Karawang; Desa Kreatif Sebagai Fondasi Kota Kreatif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat