Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 325 Tahun 2023

Pedoman Pemenuhan Indeks Kota Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemenuhan Indeks Kota Kreatif, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Indikator Pemenuhan Indeks Kabupaten/Kota Kreatif Kabupaten Karawang; Desa Kreatif Sebagai Fondasi Kota Kreatif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 325 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemenuhan Indeks Kota Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
325
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 325
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan