Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perlindungan Usaha, Tata Cara Permohonan Izin Usaha, dan Mekanisme Pemberian Insentif Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaku dan Subsektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Ekonomi Kreatif; Perlindungan dan Penciptaan Iklim Usaha Ekonomi Kreatif Perlindungan Ekonomi Kreatif; Tata Cara Permohonan Izin Usaha Ekonomi Kreatif; Mekanisme Pemberian Penghargaan dan Insentif Bagi Insan Kreatif; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat