Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Objek dan Ruang Lingkup, Tata Cara Pemohonan Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Rertibusi, Pelaksanaan Pengurangan, Keringan Atau Pembebasan Retribusi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat