Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 12 (dua belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Germas Tingkat Kabupaten; Pelaksanaan Germas Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa; Perencanaan dan Penganggaran; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat