Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Tahun Anggaran 2023 yaitu Pada Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 13 huruf b angka 2 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.14
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan