Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD.2023/NO.107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
diperlukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai bagian dari rangkaian sistematik untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah
kepada masyarakat;
c. bahwa peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pernerintah Kota Banjarmasin dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan materi rnuatannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PELAKSANAAN EVALUASI AKIP; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- 5 halaman
|