ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Oinae Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu tclah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 62 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupatl sebagaimana dimekeud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dmumika penyelenggaraan pemerintahan daerah eerta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaman tugae dan fungsi Dinae
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pert:imbangan eebagaimana
dimakeud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan
Organiaasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinae
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daem.h-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tamba.han Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana tclah diube.h
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tamba.han Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana tclah diube.h
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 I);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa.ratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia iahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba.mn
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
tclah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia iahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba.mn
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
tclah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia iahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba.mn
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapen Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 lentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik lndoneeia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tenuu,g
Administra.si Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lembarao
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebegaimana telah
diubeh dengan Peraturan Pemenntah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubehan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lemb&ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371
sebegaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 68, Tamba.hanLembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonna.si Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 nomor 6
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|