Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 16 (enam belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Kelola Sertifikat Elektronik; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat