Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2001

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/No. 34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Blora Nomor 2 Tahun 1997

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan