ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Suaunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Sert.a Tata Kerja Dina, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menenga.h telah ditetapkan dengan Pcraturan Bupati
Pinrang Nomor 61 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
hurur a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinaa
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sehingga perlu diganti
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mcnetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisaai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha kecil dan Menengah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat JI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat JI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Ataa Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomoc 244, Tambahan Lembarn
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakh1r dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganli Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang·Undang
(Lemba.ran Negara Republik lndonnia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) scbagaimana telah
dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tcntang Perubahan At.as Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndoncsta Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemcrintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndoncsta Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemcrintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawru Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistcm
Kerja pada Jnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Serita Negara Republik lndoneesa Tahun 2022Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Plnrang Nomor Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun2020 Nomor 6)
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PElAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
- Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisa8l, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Degan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Pinrang dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dengan berlakunya dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 611) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16
|