Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan; Bab 3. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Bab 4. Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Bab 5. Rencana Perwilayahan Pariwisata; Bab 6. Program Pembangunan Kepariwisataan; Bab 7. Penghargaan; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat