ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Suaunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, lnformatilca
dan Persandian telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Pinrang Nomor 60 tentang Kedudukan, Susunan
Organiaasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinaa
Komunikasi, lnfonnatika dan Persandian;
b bahwa Peraturan Bupati aebagaimana dimakaud dala.m
huruf a, sudah tidak sesuer lagi dengao perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah eerta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinaa
Komunikaai, Infonnatika dan Peraandian, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan aebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Suaunan Organisaai, Tugaa dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822),
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) aebagaimana telah diubah
beberapa kali tera.khir dengan Undang·Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
RepubliJ.: Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang·
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembara.n
Negara Republilc Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administraai Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana tclah diubah bcberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2016
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemcrintah Nomor l 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tenta.ng Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambe.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Sistem Kerja pada
lnstansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6)
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERAUHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
- PERATURAN BUPATI NOMOR PINRANG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN (BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2021 NOMOR 60), DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
- KETENTUAN YANG MENGATUR SUB KOORDINATOR DALAM PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN (BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2021 NOMOR 60), TETAP BERLAKU SAMPAI DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM KERJA PADA PEMERINTAH DAERAH
- 17
|