ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Susunan Organieeei, Togas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan dan
Penanahan tel.ah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pinrang Nomor 59 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan dan Pertanahan;
b. bahwa Peraturan Bupati eebagaimane dimaksud dalam
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organieeei, Togas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan dan
Penanahan tel.ah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pinrang Nomor 59 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan dan Pertanahan;
b. bahwa Peraturan Bupati eebagaimane dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerinUlhan daerah sert.a
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinae
Perhubungan dan Pertanahan, 11ehingga per\u diganti;
e. bahwa berduarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurur a dan hurur b, perlu
menetapkan Peraturan Bupatl tentang Kedudukan,
Susunan Organisaa.i, Togas dan Fungsi aerta Tata Kerja
Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerinUlhan daerah sert.a
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinae
Perhubungan dan Pertanahan, 11ehingga per\u diganti;
e. bahwa berduarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurur a dan hurur b, perlu
menetapkan Peraturan Bupatl tentang Kedudukan,
Susunan Organisaa.i, Togas dan Fungsi aerta Tata Kerja
Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lemberan Negara Republik lndone3ia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah bebcrapa kali, tereklur dcngan Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah bebcrapa kali, tereklur dcngan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tcntang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lcmbaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68561;
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tcntang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lcmbaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68561;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan ata11 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndoneSla Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
aebagalmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri S1p1I (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6477);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri S1p1I (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1811;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nornor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1811;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|