Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 61 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Yang Bertugas Dan/Atau Diperbantukan Di Kabupaten Bangka Barat, Pegawai Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Yang Diikutsertakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalarn Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai yang Bertugas dan/atau diperbantukan di Kabupaten Bangka Barat, Pegawai Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak yang diikutsertakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat meliputi antara lain ketentuan umum, perjalanan dinas jabatan, ST dan SPD, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas jabatan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Yang Bertugas Dan/Atau Diperbantukan Di Kabupaten Bangka Barat, Pegawai Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Yang Diikutsertakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 6 Seri A
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan