Perbup ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalarn Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai yang Bertugas dan/atau diperbantukan di Kabupaten Bangka Barat, Pegawai Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak yang diikutsertakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat meliputi antara lain ketentuan umum, perjalanan dinas jabatan, ST dan SPD, biaya perjalanan dinas jabatan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas jabatan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat