PENGURANGAN ATAS POKOK PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2024/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kestabilan
ekonomi dan sosial serta menjaga kemampuan daya
beli masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan
kebijakan insentif perpajakan;
b. bahwa salah satu kebijakan insentif perpajakan
dilaksanakan dengan pengurangan pokok pajak bahan
bakar kendaraan bermotor
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan insentif perpajakan maka perlu disusun
pedoman pelaksanaan pengurangan pokok pajak
bahan bakar kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Insntif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Tata Cara Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
- Jumlah Halaman: 8 HLM;
|