Perbup ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah antara lain Ketentuan pada Pasal 13 diubah, Ketentuan pada Pasal 14 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan pada Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, Ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan pada Pasal 19 ayat (1), ayat (3) dart ayat (4) diubah, Ketentuan pada Pasal 20 ayat (1), ayat (4), ayat (9) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (15) dan ayat (16), Ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan pada Pasal 27 diubah, Ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan pada Pasal 29 diubah, Ketentuan pada Pasal 30 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat