PEDOMAN REKRUTMEN CALON PETUGAS HAJI DAERAH
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2024/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa proses seleksi Petugas Haji Daerah harus
dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip prinsip
transparansi, akuntabilitas dan kompetitif agar proses
seleksi menghasilkan petugas yang kompeten;
b. bahwa menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 91 Tahun
2023 tentang Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah,
perlu mengatur pedoman rekrutmen calon Petugas Haji
Daerah dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan
administrasi kepegawaian, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rekrutmen
Calon Petugas Haji Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022; Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Nomor 91 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Calon Petugas Haji Daerah; Tim Koordinasi; Seleksi Calon Petugas Haji Daerah; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
- Jumlah Halaman: 15 HLM;
|