Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat yaitu meliputi ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kelompok jabatan fungsional dan pelaksana, unit pelaksana teknis badan daerah, tata kerja, tanggung jawab dan kewajiban, jabatan dan perangkat daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat