Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat yang meliputi ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, unit pelaksana teknis badan daerah, tata kerja, tanggung jawab dan kewajiban, jabatan perangkat daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat