Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat meliputi antara lain ketentuan umum, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, unit pelaksana teknis dinas daerah, tata kerja, tanggung jawab dan kewajiban, jabatan perangkat daerah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat