RENCANA AKSI DAERAH PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA TAHUN 2024-2028
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2024/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2024-2028
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut
Usia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan
Lanjut Usia Tahun 2024 – 2028;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
3 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksananaan Rencana Aksi Daerah Kesejahteraan Lanjut Usia; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 22 HLM
|