Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat; Bab 5. Sumber Pengaduan; Bab 6. Kriteria dan Jenis Pengaduan yang Ditindaklanjuti; Bab 7. Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat; Bab 8. Tindak Lanjut; Bab 9. Perlindungan Terhadap Perlapor; Bab 10. Evaluasi; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat