Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 32 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan DInas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorarium, Uang Lembur, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas umum, perencanaan penugasan, kewenangan, hak-hak kewenangan, pembebanan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas, dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan DInas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorarium, Uang Lembur, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
21 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2022
Tanggal Berlaku
21 Juli 2022
Sumber
BD. No. 2022/-, LL Kab Mansel: 23 hal
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan