peraturan ini mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanan Relokasi Permukiman Bagi Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bondowoso; meliputi: maksud tujuan dan sasaran; kriteria lokasi dan penerima bantuang; pembiayaan; tim koordinasi dan monitoring; mekanisme pemberian bantuan; sosialisasi dan verifikasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat