Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghastlan Rendah di Kabupaten Bondowoso; meliputi: maksud, tujuan, sasaran dan pemanfaatan; Syarat perbaikan rumah; mekanisme pengajuan; besarn bantuan; tahapan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat