Peraturan ini mengatur mengenai manajemen keamanan Informasi Si stem Pemerintahan Ber basis Elektronik; Kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE meliputi: a. penetapan ruang lingkup; b. penctapan penanggung jawab; c. perencanaan; d. dukungan pengoperasian; e. evaluasi kinerja; dan f. perbaikan berkelanjutan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat