Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso; Meliputi: maksud an tujuan; arsitektur SPBE; peta rencana SPBE; ANggaran Pelaksanaan; Proses Bisnis; data dan informasi; infrastrujtur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE; Layanan SPBE; Audit sistem informasi dan komunikasi; pematauan dan evaluasi; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat