Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2026. maliputi: maksud dan tujuan; sistematika: Pengendalian dan evaluasi; Perubahan RPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat